Sambut HUT ke 78 RI! Catat Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus yang Benar Sesuai Undang-Undang

- 27 Juli 2023, 14:51 WIB
 Ilustrasi bendera merah putih
Ilustrasi bendera merah putih /mufidpwt/pixabay

PR DEPOK - Sebentar lagi bangsa Indonesia akan menyambut Hari Ulang Tahun atau HUT ke 78 RI yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus.

Menyambut HUT ke 78 RI, pemerintah biasanya mengeluarkan surat edaran berisi himbauan untuk melakukan pemasangan Bendera Merah Putih, baik di rumah, area perkantoran, atau jalan.

Hal penting yang perlu diketahui, ternyata aturan pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus tertuang dalam Undang-Undang sehingga masyarakat tak boleh memasangnya secara sembarangan.

Baca Juga: 8 Gudeg di Purwokerto yang Super Enak dan Paling Terkenal, Berikut Alamatnya

Meski surat edaran terkait pemasangannya belum keluar, sebaiknya simak terlebih dahulu aturan pasang bendera merah putih 17 Agustus yang benar sesuai Undang-Undang, sebagai bagian dari persiapan sambut HUT ke 78 RI.

Aturan terkait pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang tersebut tertuang sejumlah aturan pengibaran bendera merah putih sebagai berikut:

Baca Juga: Fajar/Rian Dipastikan akan Bertemu Hendra/Ahsan Besok dalam Final Japan Open 2023

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x