Pada tanggal 14 Februari 2024, kita semua akan menggunakan hak suara untuk memilih calon presiden dan wakil presiden pilihan kita. Jadi, jangan lupa mencoblos, ya!
Baca Juga: 6 Warung Bakso Terenak yang Wajib Dicoba di Jonggol, Bogor, Ini Alamatnya
Nah, kalau terjadi Pilpres dua putaran (putaran kedua), jadwal kampanyenya juga telah ditetapkan oleh KPU. Catat tanggalnya, yuk!
2 s.d. 22 Juni 2024
Periode kampanye tambahan! Bagi calon presiden dan wakil presiden yang lolos ke putaran kedua, ini kesempatan emas untuk meyakinkan masyarakat. Lanjutkan kampanye dengan semangat!
23 s.d. 25 Juni 2024
Tapi, mulai tanggal 23 Juni 2024, ada masa tenang kembali. Jadi, tidak boleh ada lagi kampanye di periode ini.