21 Januari s.d. 10 Februari 2024
Bagi calon presiden dan wakil presiden, periode ini adalah waktu untuk tampil di depan umum. Kampanye rapat umum di berbagai daerah, iklan di media massa cetak, siaran di radio dan televisi, serta kampanye di dunia maya (media daring), semuanya boleh dilakukan.
Baca Juga: 5 Tempat Makan Rujak Segar di Purwokerto Rating Bagus
11 s.d. 13 Februari 2024
Namun, mulai tanggal 11 Februari 2024, ada masa tenang. Jadi, para calon presiden dan wakil presiden tidak boleh lagi melakukan kegiatan kampanye. Sehingga, masyarakat bisa tenang dan fokus memilih nanti.
14 Februari 2024