Mendag akan Lakukan Revisi Peraturan Mengenai Penjualan di Toko Online dan Media Sosial

- 5 Agustus 2023, 06:55 WIB
Menteri Perdagangan akan melakukan revisi peraturan mengenai penjualan di toko online dan media sosial.*
Menteri Perdagangan akan melakukan revisi peraturan mengenai penjualan di toko online dan media sosial.* /Pixabay/Geralt

PR DEPOK – Bisnis online menggunakan aplikasi e-commerce (toko online) seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak dan masih banyak lagi merupakan salah satu cara untuk meningkat penjualan bisnis.

 

Tidak hanya itu saja, penggunaan media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok dan lain-lain juga menjadi salah satu cara produk dilihat dan dibeli banyak orang.

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News, kini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan akan mengatur perizinan perdagangan, yang berbeda dari menggunakan platform toko online dan melalui sosial media, hal ini akan dilakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Cobain Mie Ayam Paling Enak di Denpasar, Bali Yuk! Ini Alamat Lengkapnya

Menurut keterangan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, saat ini revisi Peraturan Menteri Perdagangan ini telah dikejar.

Alasan melakukan revisian adalah platform media sosial Tiktok memiliki fitur TikTok Shop, tergabung dalam satu aplikasi. Namun menurut peraturan fitur tersebut harusnya terpisah karena keduanya memiliki izin yang berbeda di Indonesia.

 

Melalui perevisian Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, diharapkan dapat menutup celah tersebut dan bisa memperjelas aturannya.

Pada saat ini, perkembangan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, sedang dalam tahap penyamaan dengan kementerian lainnya.

Baca Juga: Perbandingan Honor Magic5 Series vs Xiaomi 13T Pro, Ini Keunggulannya!

Yang menjadi hal penting dalam revisi permendag ini adalah, platform toko online tidak diperbolehkan untuk menjadi produsen dalam berbagai produk, contohnya seperti TikTok bikin merek celana TikTok itu tidak diperbolehkan.

Mengenai hal ini, Staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, juga memberikan tanggapan bahwa sebenarnya tidak susah untuk menemukan produk yang didagangkan di Tiktok Shop melakukan perdagangan cross border. Namun hal tersebut ditolak oleh manajemen Tiktok di Indonesia.

 

Maka dari itu, perlunya revisi permendag agar dapat diatur secara regulasi, supaya dapat mengatur bisnis atau izin usaha daring tanpa ada ruang abu-abu di setiap platform.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah