Kecewa Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kamarudin Simanjuntak Duga Ada Lobi Politik

- 9 Agustus 2023, 07:18 WIB
Mahkamah Agung (MA) ubah vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) ubah vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. /Antara

PR DEPOK – Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap vonis Ferdy Sambo yang tidak dihukum mati.

Selain kecewa dengan vonis Ferdy Sambo, keluarga juga kecewa karena hukuman para tersangka lainnya juga dipangkas.

Ketua Tim Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan putusan MA yang membatalkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo tidak adil.

Baca Juga: Ini 7 Lokasi Kuliner Nasi Goreng di Sukoharjo Terpopuler Kata Orang Sekitar

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak di Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih Lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, pihaknya sudah menduga putusan akhir MA atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Ia menduga adanya lobi politik yang mempengaruhi keputusan MA. Pasalnya, putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

Baca Juga: Harus Coba! Berikut 5 Bakso Ternikmat yang Berada di Pangandaran

“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Ia menilai tiga terdakwa yang paling berperan dalam pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal.

Namun, Kamaruddin menilai Putri Chandrawati sebagai pelaku utama karena Putri yang awalnya mengaku telah dilecehkan hingga berujung pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Duel Sengit! PS Barito Putera vs Dewa United FC Hari Ini, Ini Link Live Streaming Pertandingannya

“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," ujarnya menegaskan.

Melihat peran Putri Candrawathi, pihaknya merasa tidak adil karena istri Ferdy Sambo itu justru hukumannya diringankan hingga 50 persen.

“Jadi apa yang dilakukan Putri Chandrawati jauh lebih jahat daripada yang lainnya, tetapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin SImanjuntak.

Baca Juga: 7 Bakso Enak di Pemalang yang Rekomen untuk Dicoba, Kunjungi Alamat Ini

Diberitakan sebelumnya, MA memutuskan hukuman Ferdy Sambo bukan hukuman mati, tapi pidana penjara seumur hidup.

MA juga meringankan hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi dihukum penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Baca Juga: 7 Tempat Makan Sate di Subang yang Gurihnya Nampol, Bumbunya Berasa

Hukuman Ricky Rizal, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Sementara asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri, yaitu Kuat Ma'ruf yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan MA terkait hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Veteran Nasional 10 Agustus 2023, Download Gratis dan Bagikan ke Sosial Media

Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi MA atas terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x