Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA Jadi Hukuman Seumur Hidup, Bagaimana Putri Candrawathi?

- 8 Agustus 2023, 21:17 WIB
Diskon hukuman terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/
Diskon hukuman terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/ /

PR DEPOK - Mahkamah Agung (MA) RI telah menggelar sidang kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil putusan MA, terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan pangkasan hukuman menjadi hukuman seumur hidup dari sebelumnya mendapatkan hukuman mati.

Putusan MA tersebut merupakan hasil dari sidang kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca Juga: BNI Fleksi Aktif, Solusi Kredit Tanpa Agunan untuk Keperluan Konsumtif

Sebelumnya permohonan kasasi diajukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada tanggal 12 Mei 2023 terhadap putusan vonis mati Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding pada Kamis, 16 Februari 2023. Selanjutnya pada sidang Rabu, 12 April, Pengadilan Tinggi (PT) menolak banding tersebut dan menguatkan putusan vonis mati Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Selanjutnya pada Selasa, 8 Agustus 2023 dalam sidang Mahkamah Agung akhirnya memutuskan hukuman Ferdy Sambo dan kawan-kawan, yang terdiri dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dipangkas hukumannya.

Baca Juga: Ide Kostum Karnaval untuk Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2023

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, pada konferensi pers di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa petang.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x