Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA Jadi Hukuman Seumur Hidup, Bagaimana Putri Candrawathi?

- 8 Agustus 2023, 21:17 WIB
Diskon hukuman terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/
Diskon hukuman terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/ /

Adapun Majelis Hakim yang diturunkan MA untuk mengadili kasus tersebut di antaranya Suhadi, selaku ketua majelis, Soeharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: 5 Destinasi Bakso Paling Lezat di Sukoharjo, Nikmati Kelezatan yang Menggoda

"Menjadi pelaku pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," katanya

Selain hukuman Ferdy Sambo yang dipangkas menjadi hukuman seumur hidup, dalam sidang tersebut MA Juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya hukuman penjara 20 tahun. Selanjutnya hukuman terhadap Ricky Rizal dari hukuman 13 tahun penjara menjadi 8 tahun hukuman penjara.

Baca Juga: Update! Tempat dan Jadwal Pencairan Bansos PKH Agustus 2023, Segera Cek Nama Penerima Online

Kuat Ma'ruf yang merupakan Asisten Rumah Tangga dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menerima keringanan hukuman dari sebelumnya 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang tertutup yang dimulai pukul 13.00 sampai pukul 17.00 WIB. Diketahui dalam sidang tersebut terdapat Dissenting Opinion (DO) atau perbedaan pendapat dari dua anggota majelis, yakni dari Jupriyadi selaku anggota majelis 2, dan anggota majelis 3 Desnayeti.

Sobandi menjelaskan bahwa kedua anggota tersebut berbeda pendapat dengan putusan majelis lain, di mana Juriyadi dan Desnayeti berpendapat bahwa Ferdy Sambo tetap divonis hukum mati.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah