Banding Ditolak Jadi Akhir Perjalanan Ferdy Sambo Cs

- 13 April 2023, 06:14 WIB
Banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal ditolak oleh PT Jakarta.*
Banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal ditolak oleh PT Jakarta.* /ANTARA/Fauzan

PR DEPOK - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah membaca ajukan banding dari pihak Ferdy Sambo, istrinya Putri Chandrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

 

Sidang putusan banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah dibacakan hasilnya atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jalannya sidang sudah dimulai pukul 09.00 WIB, Ferdy Sambo dan kuasa hukum tidak hadir dalam pembacaan Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menetapkan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Segera Disalurkan Ke Rumah, Simak Penjelasan Selengkapnya di Sini!

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," tutur Hakim Singgih, tempat di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2023.

Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, Ferdy Sambo dihukum mati dan istrinya Putri Chandrawati tetap divonis 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x