Ajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

- 12 April 2023, 15:33 WIB
Ferdy Sambo tetap divonis mati.
Ferdy Sambo tetap divonis mati. /ANTARA/Fauzan

PR DEPOK – Mantan Kadiv Propam POLRI, Ferdy Sambo, tetap dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan banding yang digelar hari ini Rabu 12 April 2023.

 

Upaya Ferdy Sambo untuk memperingan hukumannya telah kandas di tangan majelis hakim banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah membacakan hasil dari sidang putusan banding untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal atas vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo beserta kuasa hukumnya nampak tak hadir di persidangan yang telah dimulai sejak Pukul 9.00 WIB pagi. Meski begitu, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso tetap melanjutkan persidangan.

“Putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 9.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan.

Baca Juga: 5 Daftar Tempat All You Can Eat untuk Bukber di Depok, Lengkap dengan Alamat dan Ratingnya

Majelis hakim menilai keputusan yang dikeluarkan pengadilan tingkat pertama, sudah benar. Hakim banding juga menilai, Ferdy Sambo telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya merekayasa peristiwa penembakan terhadap ajudannya itu. Sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso telah menetapkan bahwa Ferdy Sambo akan tetap divonis hukuman mati. Hal itu ia sampaikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditetapkan dalam 796/Pid.B/2022/PN JKT SEL, pada 13 februari 2023.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x