Ajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

- 12 April 2023, 15:33 WIB
Ferdy Sambo tetap divonis mati.
Ferdy Sambo tetap divonis mati. /ANTARA/Fauzan

Di samping itu, Komisi Yudisial (KY) juga turut memantau sidang banding terdakwa Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan bahwa KY akan meminta salinan hasil putusan banding Ferdy Sambo dan kawan-kawan, selepas dibacakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Baca Juga: BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus, Aktivis Mahasiswa: Menciderai Nama Baik Instansi Pemerintah

Hal itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Dugaan pelanggaran etik misalnya ada (hakim) bertemu dengan para pihak atau ada hubungannya dengan uang yang berhubungan dengan putusan itu, baru (KY menelusuri),” kata Joko Sasmito dikutip dari ANTARA.

Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan tersebut, Ferdy Sambo divonis mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis ini melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah