BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus, Aktivis Mahasiswa: Menciderai Nama Baik Instansi Pemerintah

- 12 April 2023, 15:26 WIB
 Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim. /antaranews/

PR DEPOK - Tindakan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya meminta Tunjangan Hari Raya atau THR kepada salah satu PO Bus mendapat kecaman dari berbagai kalangan, tak terkecuali aktivis mahasiswa.

Salah satu aktivis mahasiswa bernama Andrian Nugraha bahkan menyebut BNN Tasikmalaya mempunyai watak pengemis karena meminta THR.

Menurutnya, tindakan BNN Tasikmalaya meminta THR dan seolah-olah ingin dikasihani pengusaha menciderai nama baik instansi pemerintahan.

Baca Juga: PT KAI Gelar Mudik Gratis Idul Fitri 2023, Rute Garut-Purwakarta Hanya Rp1

"Masa iya sekelas BNN memiliki watak pengemis dan seolah minta dikasihani oleh pengusaha, ini sudah menciderai nama baik intansi pemerintahan,"ujar Andrian dikutip dari Priangan Timur.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat menyatakan pihaknya sedang memeriksa Kepala BNN Tasikmalaya yang diduga meminta THR Lebaran 2023 kepada Perusahaan Otobus (PO) Bus.

"BNNP Jawa Barat melakukan serangkaian proses pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan," kata Kepala BNN Jawa Barat Brigjen Pol. Arief Ramdhani dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat dikutip dari Antara.

Baca Juga: BPNT April 2023 Kapan Cair? Simak Info Tanggal Pencairan dan Cara Cek Nama Penerima di Sini

Menurut dia, pihaknya selalu mengingatkan kepada para pegawai BNN di Jawa Barat agar bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dengan selalu menjaga integritas.

Dia menegaskan apabila kepala BNN Tasikmalaya terbukti meminta-minta THR, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan

"Apabila terbukti, kita akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Priangan Timur News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x