Awalnya Megawati tidak langsung menandatangani surat pembentukan KPK lantaran wujud komisinya yang tidak permanen atau setara dengan lembaga "ad hoc". Artinya, KPM suatu saat bisa dibubarkan.
"Saya enggak mau teken awalnya. Saya bilang kenapa komisi? Itu sifatnya kan 'ad hoc' yang suatu saat bisa dibubarkan dan itu Tap MPR. Kenapa nggak ada lain lagi ya yang bisa lebih mantap?," kata Megawati.
Baca Juga: Mau Menikmati Gudeg di Klaten? Ini 7 Tempat yang Recommended untuk Dikunjungi
Megawati pun menekankan bahwa dirinya memahami bahwa dasar pembentukan KPK, yaitu belum maksimalnya upaya pemberantasan korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan.
Jadi, ia berharap apa yang disampaikan tidak disalahartikan bahwa dirinya tidak setuju dengan adanya KPK.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga meluruskan maksud Megawati mengenai lembaga anti rasuah itu.
Baca Juga: Sedang Berlibur ke Yogyakarta? Kunjungi Saja 7 Mie Ayam Terenak di Sini
Hasto mengatakan, sejumlah media massa keliru menyebut Megawati meminta Presiden Joko Widodo membubarkan KPK.
"Itu dipelintir. Maksud Bu Mega, beliau yang mendirikan KPK, namun korupsi masih jadi persoalan pokok," katanya.
Jadi, Megawati bukan mengusulkan pembubaran KPM melainkan ingin agar gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia benar-benar bisa menurunkan angka korupsi di Indonesia.