Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyebutkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini adalah, tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas beberapa minggu lalu, yang mana untuk mencari solusi untuk mengatasi polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
“Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (wfh) dan Work From Office (wfo) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial,” ucap Safrizal.
Baca Juga: Lirik Lagu The Girls oleh BLACKPINK dari OST BLACKPINK The Game
Selain itu, pemda untuk wilayah Jabodetabek meminta untuk para perusahaan swasta dan dunia usaha lainnya untuk melakukan wfh dan wfo sesuai dengan kebijakan perusahaan terkait.
Dari kebijakan kerja hybrid ini diharapkan mengurangi mobilitas kendaraan yang menyebabkan polusi udara, di mana kebanyakan warga Jabodetabek masih banyak yang menggunakan kendaraan bermotor baik mobil ataupun motor.***