Selebgram Bandung Ditangkap Atas Kasus Promosi Judi, Ini Dampak Negatif Promosi Judi Online di Media Sosial

- 23 Agustus 2023, 22:00 WIB
Selebgram Bandung ditangkap sebab promosikan judi, berikut ini dampak negatif mempomosikan judi online di media sosial.
Selebgram Bandung ditangkap sebab promosikan judi, berikut ini dampak negatif mempomosikan judi online di media sosial. /Dok. PMJ News

Promosi judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa dampak negatif dari promosi judi online di media sosial:

1. Meningkatnya Ketergantungan Judi

Baca Juga: Skema Penyaluran Baru, Berapa Nominal Bansos PKH Tahap 3 2023 yang Cair untuk 2 Bulan?

Promosi judi online dapat memicu peningkatan jumlah orang yang mencoba judi secara online. Ini dapat berujung pada ketergantungan judi yang serius, yang berpotensi merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan psikologis para penjudi.

2. Merusak Moralitas dan Etika

Promosi judi oleh selebgram yang memiliki banyak pengikut dapat memberikan kesan bahwa berjudi adalah hal yang diterima secara sosial dan dapat mengubah pandangan masyarakat terhadap aktivitas tersebut. Hal ini merusak nilai-nilai moral dan etika dalam masyarakat.

3. Gangguan Kesehatan Mental

Baca Juga: Sedap! Ini 9 Kuliner Bakso dan Mie Ayam di Sragen yang Paling Diminati, Ini Alamatnya

Keterlibatan dalam judi dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan masalah kesehatan mental lainnya. Mempromosikan judi online dapat memberikan dorongan kepada individu yang rentan untuk terlibat dalam perilaku berisiko ini.

4. Penyebaran Penipuan dan Kecurangan

Dunia judi online sering kali rentan terhadap penipuan dan kecurangan. Memiliki selebgram yang mempromosikan situs judi dapat membuka pintu bagi penyebaran aktivitas ilegal dan merugikan.

5. Pengaruh Buruk Terhadap Generasi Muda

Baca Juga: Cara Download Video YouTube Terbaru 2023 dari Situs SaveFrom.net, Ini Langkah-langkahnya

Selebgram memiliki pengaruh besar terhadap generasi muda. Jika mereka mempromosikan judi, hal ini dapat memberikan pesan yang salah kepada generasi muda tentang apa yang dianggap sebagai perilaku yang dapat diterima.

Tindakan pelaku yang mempromosikan judi online di media sosial ini melanggar Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman yang diancamkan adalah kurungan selama 6 tahun.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Instagram @infobandungkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x