Awas Bahaya, Jutaan Situs Judi Online Telah Masuk ke Web Pemerintahan

- 24 Agustus 2023, 14:48 WIB
Bertebaran di media sosial, jutaan situs judi online dikabarkan telah masuk ke web milik pemerintahan.
Bertebaran di media sosial, jutaan situs judi online dikabarkan telah masuk ke web milik pemerintahan. /Pixabay/PIRO4D

PR DEPOK – Judi online saat ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan Indonesia dan Polri untuk mencegah penyebaran. Berbeda dengan judi biasa, judi online tidak memiliki tempat dan harus diselidiki melalui dunia maya.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada saat ini telah melakukan berbagai cara untuk mencegah praktik judi online di Indonesia, dari edukasi hingga sosialisasi lewat digital agar masyarakat Indonesia mengetahui betapa bahaya dari judi online.

Saat ini, Kemenkominfo sudah melakukan pemblokiran pada 800 ribu lebih situs yang melakukan judi online atau yang mengandung konten perjudian online, hal ini sudah dilakukan oleh Kemenkominfo sejak tahun 2018 hingga sekarang.

Bukan hanya menyebar di masyarakat, bahkan jutaan situs judi online pun sudah mulai memasuki berbagai situs pemerintahan Indonesia. Mengetahui hal tersebut, Kemenkominfo siap melakukan segala cara untuk memberantas dan mencegah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jumat, 25 Agustus 2023: Maafkan Kesalahan di Masa Lalu

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, pendiri sistem analisa media sosial Drone Emprit, Ismail Fahmi menyebutkan bahwa pada saat ini sekitar 4 juta situs judi online ada di situs pemerintahan.

Hal ini cukup berbahaya karena situs pemerintahan selalu diakses oleh masyarakat dan para ASN. Hal ini bisa terjadi karena situs pemerintahan diretas atau pengelolaan dari situs tersebut tidak dirawat oleh admin atau di kontrak untuk dikelola.

Bukan hanya di situs pemerintahan, bahkan web judi online juga ditemukan pada web akademik, di mana ditemukan sebanyak 1,2 juta halaman web judi online terdapat pada situs yang memiliki domain ac.id.

Hal ini membuat situs pemerintahan dan akademik itu menjadi tempat promosi dan juga backlink untuk situs judi online tersebut.

Baca Juga: Endul dan Rekomen! 11 Varian Bakso dan Mie Ayam di Klaten Dilengkapi Lokasinya

Hingga saat ini, Kemenkominfo juga mengakui bahwa pemberantasan iklan, laman, ataupun aplikasi judi online masih merupakan hal yang masih sulit untuk dicegah dan diberantas. Bahkan beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal juga melakukan beberapa promosi situs judi online.

Dengan adanya iklan dan konten yang ada di pinjaman online tersebut, membuat beberapa orang langsung menggunakan uangnya melakukan perjudian. Hingga saat ini, Kemenkominfo juga masih menerima laporan mengenai pinjol ilegal.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah