Sebagai informasi tambahan, beberapa lembaga survei seperti Political Weather Stations (PWS), Y-Publica, dan Indikator Politik telah merilis hasil survei terkait popularitas beberapa calon presiden.
Hasil-hasil survei tersebut menunjukkan perbedaan dalam elektabilitas Bacapres seperti Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dilaksanakan pada periode 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 60 DIBUKA! Segera Login www.prakerja.go.id untuk Pendaftarannya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk jumlah kursi atau perolehan suara tertentu.
Ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional.***