Subsidi Beli Motor Listrik Rp7 Juta Diperluas, 1 KTP Dapat 1 Motor, Cek Syarat dan Cara Daftar Berikut

- 29 Agustus 2023, 17:48 WIB
Ini cara daftar dan syarat untuk mendapat subsidi motor listrik.
Ini cara daftar dan syarat untuk mendapat subsidi motor listrik. /Tangkapan Layar/ Youtube EVholic/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengatur kembali aturan pemberiaan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta. Berikut syarat dan cara daftar jadi penerima subsisi ini.

Cakupan penerima subsidi motor listrik kini diperluas. Aturan ini berlaku setelah adanya Penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, dalam permenperin ini, penerima subsidi motor listrik per satu NIK KTP bisa dapat satu unit motor.

Baca Juga: 8 Ayam Bakar di Klaten yang Paling Rekomendasi Kata Orang Sekitar

“Jika masyarakat ingin menjadi penerima subsidi motor listrik, satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Agus Gumiwang di Jakarta, pada Selasa, 29 Agustus 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Jadi, misalkan masyarakat yang menerima subsidi motor listrik membeli motor dengan harga Rp17 juta, maka hanya perlu membayar Rp10 juta.

Alasan perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

Baca Juga: 7 Ayam Bakar Terenak di Bekasi: Kuliner yang Bumbunya Enak dengan Harga Murmer, Recommended!

Apabila Anda tertarik mendapatkan subsidi motor listrik, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini:

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah