Terkait 24 laporan tersebut berasal dari Bareskrim 2 laporan, 3 laporan dari Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, 3 laporan Polda Kalimantan Tengah, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, dan 2 laporan polisi lagi.
Selain itu, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca Juga: Rekomendasi 6 Tempat Sarapan di Jogja, Suasana Alam Menu Rumahan
Laporan yang diterima terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, bulan lalu telah terjadi demo di Balikpapan, Kalimantan Timur menuntut penangkapan komentator Politik Rocky Gerung.
Aksi demo itu dipicu dari pernyataan Rocky Gerung yang mengkritik Presiden Jokowi tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ***