“Seperti mukanya itu yang tampak sekarang. Kan di medsos kan seperti itu. Ya seperti itulah tampak kayak lebam, matanya kayak merah gitu,” katanya.
Korban belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih shock.
“Permintaan dia, masih shock masih sakit segala macem ya kita gak bisa paksain (pemeriksaan),” ujarnya.
Baca Juga: Kuliner yang Recommended! 7 Tempat Makan Mie Ayam Terenak di Jakarta Utara yang Rasanya Juara!
Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian akan memeriksa kamera CCTV di sekitar tempat kejadian.
“Hasil dari keterangan korban kan bisa kita lanjutkan. Kami juga akan mengecek CCTV,” tuturnya.
Adapun laporan korban yang diterima polisi sudah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN, tertanggal 1 September 2023 dengan penyertaan Pasal 351 KUHP tentang peristiwa pidana penganiayaan.***