Tunda Periksa Cak Imin Soal Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK: Tidak Bisa Hadir Karena...

- 5 September 2023, 13:18 WIB
KPK menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait dugaan korupsi Kemnaker.
KPK menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait dugaan korupsi Kemnaker. /Instagram @cakiminnow

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada hari ini Selasa, 5 September 2023.

 

Seperti diketahui, Cak Imin selaku menteri tenaga kerja (menaker) periode 2009-2014, dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di lingkungan Kemnaker tahun 2012 hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan jika tim penyidik KPK telah menerima surat dari saksi karena tidak bisa hadir terkait agenda di tempat lain.

"Tim penyidik KPK tadi menyampaikan telah menerima surat konfirmasi saksi yang tidak dapat hadir karena ada agenda di lain tempat," ucap Ali Fikri dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Bakso Enak di Bandung yang Sering Diburu Pelanggan, Wajib Dicoba

Selain itu, Ali juga mengatakan jika Cak Imin awalnya meminta agar pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada Kamis, 7 September 2023.

Namun akhirnya, penyidik lembaga antirasuah lantas menjadwalkan pemeriksaan terhadap Cak Imin menjadi pekan depan.

"Kami akan sampaikan kembali informasi kepada saksi untuk hadir di waktu yang ditentukan penyidik KPK," ujar Ali menmbahkan.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan memeriksa Cak Imin terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Kemnaker pada 2012.

Baca Juga: Penyamaran Detektif di Film The Invincible Dragon, Cek Sinopsisnya Bakal Tayang Malam Ini di Trans TV

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan jika opsi pemanggilan Cak Imin itu muncul karena dugaan korupsi di masa jabatannya saat menjadi menaker.

"Jadi, kami akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadiannya (tempus-nya). Kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, lalu disesuaikan dengan kapan waktu kejadiannya. Kalau kejadian tahun itu, yang diperiksa siapa yang menjabat di tahun itu," tutur Asep Guntur.

Lebih lanjut Asep menambahkan jika opsi pemanggilan sebenarnya tak hanya ditujukkan kepada Cak Imin.

Akan tetapi, juga kepada semua pihak pejabat di lingkungan (Kemnaker) yang ada saat terjadinya dugaan korupsi terkait.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Cilandak, Jaksel, Bakso Rawit Pedas Nampol

"Pejabat di tempus semua kemungkinan kami minta keterangan. Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelasnya," tambah Asep.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, pada pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Adapun tiga tersangka itu terdiri atas dua orang ASN dan seorang dari pihak swasta.

Sedangkan atas kasus tersebut KPK menduga ada kerugian yang dialami oleh negara sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah