PR DEPOK - Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil dengan pelat merah (dinas) mengeluarkan asap tebal dari knalpotnya.
Menggapi hal itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya telah memberi sanksi kepada pengemudi mobil dinas yang rusak di jalanan Jakarta tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Hari juga menjelaskan bahwa mobil dinas yang viral melaju di jalanan tersebut, ternyata dalam kondisi rusak dan hendak dibawa ke bengkel.
Adapun mobil pelat merah itu merupakan kendaraan operasional (KDO) dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi).
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka? Cek Estimasi Jadwal Resminya di Sini
"Karena rusak, itu perjalanan dari Kantor Suku Disnakertransgi Jakarta Pusat ke bengkel," tutur Hari dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Lebih lanjut, Hari juga memaparkan jika pihaknya telah memberikan sanksi terhadap sopir mobil pelat merah tersebut karena baru membawa mobil ke bengkel, padahal sudah lama rusak.
"Rusak kok baru dibawa ke bengkel, padahal kan ada perawatan rutin. Makanya sudah kita berikan sanksi sopirnya," ujarnya.
Sementara sanksi yang diberikan kata Hari, yaitu berupa teguran kepada sopir pembawa mobil pelat merah itu.