Buntut Video Viral Mobil Pelat Merah Berasap Tebal, Disnakertransgi: Kami Beri Sanksi...

- 11 September 2023, 17:54 WIB
Disnakertransgi beri tanggapan terkait video viral yang tunjukkan mobil berpelat merah (dinas) yang mengeluarkan asap tebal dari knalpotnya.
Disnakertransgi beri tanggapan terkait video viral yang tunjukkan mobil berpelat merah (dinas) yang mengeluarkan asap tebal dari knalpotnya. /Instagram @merekamjakarta

PR DEPOK - Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil dengan pelat merah (dinas) mengeluarkan asap tebal dari knalpotnya.

 

Menggapi hal itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya telah memberi sanksi kepada pengemudi mobil dinas yang rusak di jalanan Jakarta tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Hari juga menjelaskan bahwa mobil dinas yang viral melaju di jalanan tersebut, ternyata dalam kondisi rusak dan hendak dibawa ke bengkel.

Adapun mobil pelat merah itu merupakan kendaraan operasional (KDO) dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi).

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka? Cek Estimasi Jadwal Resminya di Sini

"Karena rusak, itu perjalanan dari Kantor Suku Disnakertransgi Jakarta Pusat ke bengkel," tutur Hari dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Lebih lanjut, Hari juga memaparkan jika pihaknya telah memberikan sanksi terhadap sopir mobil pelat merah tersebut karena baru membawa mobil ke bengkel, padahal sudah lama rusak.

"Rusak kok baru dibawa ke bengkel, padahal kan ada perawatan rutin. Makanya sudah kita berikan sanksi sopirnya," ujarnya.

Sementara sanksi yang diberikan kata Hari, yaitu berupa teguran kepada sopir pembawa mobil pelat merah itu.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Gudeg di Purworejo yang Paling Menggugah Selera, Rasanya Autentik Khas Jogja

"Harusnya lihat kondisi parah atau ringan. Jelas kami beri teguran sanksi supaya tidak kembali terjadi," katanya.

Kendati demikian Hari menuturkan kalau ia tidak tahu pasti berapa usia mobil pelat merah bernomor polisi B 9041 PSD itu.

Karena menurutnya, mobil pelat merah berusia tua itu tidak akan mengeluarkan asap tebal, jika dilakukan perawatan secara rutin.

Sehingga, pihaknya yang sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen akan mendukung dan memberikan contoh baik untuk peningkatan kualitas udara di Jakarta.

Baca Juga: Partai Putin Dilaporkan Menang Pemilihan Kontroversial di Wilayah Ukraina Ini

"Saya telah menerbitkan surat edaran agar KDO harus dirawat secara rutin dan berkala agar kejadian serupa tak ada lagi," ucapnya.

"KDO ini aset yang dibeli pakai uang rakyat, jadi harus dirawat dengan baik dan yang lalai akan diberi sanksi," tambah Hari.

Untuk saat ini, mobil pelat merah viral tersebut masih berada di bengkel hingga perbaikan selesai, dan setelah itu mobil akan diuji emisi.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah