Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Punya Syarat Terbaru, Cek Pengumuman Resmi BKN Disini

- 15 September 2023, 20:22 WIB
Simak informasi soal syarat terbaru dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, berikut ini pengumuman resmi dari BKN.
Simak informasi soal syarat terbaru dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, berikut ini pengumuman resmi dari BKN. /sscasn.go.id/

PR DEPOK - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman terbaru menjelang pembukaan pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Ada syarat terbaru yang wajib dipenuhi oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan, peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 wajib membuat akun baru saat pendaftaran. Hal ini berlaku baik pelamar baru maupun yang sudah pernah ikut seleksi sebelumnya.

“Seluruh calon pelamar (CPNS dan PPPK 2023) diwajibkan membuat akun baru, baik pelamar yang baru maupun pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya,” kata Suharmen dalam Konferensi Pers BKN tentang Kesiapan Infrastruktur dan Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023, pada Kamis, 14 September 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi BKN.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Rp500.000 Hari ini ke Rekening BRI? Berikut Cara Cek Saldo dan Nama Penerima Pakai Hp

Suherman juga mengatakan, portal pendaftaran seleksi CASN 2023 rencananya akan dibuka pada 17 September 2023.

BKN telah menyediakan portal pendaftaran melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) dengan sejumlah pembaruan. Portal ini akan dilengkapi fitur tambahan berupa ASN Karier.

Fitur ASN Karier memuat rincian jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS dan PPPK 2023 sehingga membantu calon pelamar mendapat informasi.

Baca Juga: Sehah Pisan Ladana! Yuk Cicipi Rekomendasi 5 Seblak Terlezat di Bandung

Untuk memperlancar seleksi ASN 2023, BKN juga bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah. Misalnya, dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Teknologi (BAKT) dalam hal akses penyediaan jaringan komunikasi data penyelenggaraan, monitoring infrastruktur.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x