Ini Link Pembelian dan Cara Pasang E-Meterai Lengkap untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

- 26 September 2023, 13:51 WIB
Cara Mendapatkan dan Menggunakan E-Meterai untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Cara Mendapatkan dan Menggunakan E-Meterai untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. /Tangkap layar SSCASN/

PR DEPOK – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka dan dilakukan secara online melalui situs yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam proses pendaftaran ini, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh setiap peserta, yaitu menempelkan meterai elektronik (e-meterai) pada dokumen yang dikirimkan sebagai penguat dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.

E-Meterai adalah bentuk elektronik dari meterai yang memiliki karakteristik khusus dan unsur keamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Ukraina Membantai Komandan Armada Laut Hitam Rusia, Moskow Tidak Berkutik

E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang menyimpan dokumen elektronik tersebut.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli dan menggunakan E-Meterai untuk keperluan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Pembelian E-Meterai

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Scorpio Besok, 27 September 2023: Terlalu Khawatir dengan Keuangan Bikin Sensitif

1. Buka situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id melalui komputer atau laptop untuk memudahkan proses.

2. Masuk ke akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya dengan menggunakan NIK dan kata sandi.

3. Setelah masuk ke akun Anda, lengkapi data diri sesuai petunjuk yang tersedia.

Baca Juga: Paling Rekomen! Ini 10 Rumah Makan di Blora, Jawa Tengah Paling Top, Cek Lokasi di Sini

4. Pilih jenis seleksi, formasi jabatan, instansi, jenjang pendidikan, lokasi, dan jabatan yang ingin Anda lamar.

5. Sertakan riwayat pekerjaan Anda secara lengkap dan unggah semua dokumen yang diminta.

6. Untuk menambahkan E-Meterai pada berkas pendaftaran, klik opsi "cek akun e-materai." Anda akan diarahkan ke sistem registrasi akun E-Meterai.

Baca Juga: 5 Bakso Recommended di Rempoa, Harga Kaki Lima Rasa Bintang Lima

7. Isi informasi yang diperlukan, seperti alamat email, dan buat kata sandi untuk membuat akun E-Meterai Anda.

8. Setelah selesai, klik "submit" untuk mengirimkan informasi tersebut.

9. Anda akan menerima notifikasi aktivasi melalui email yang Anda daftarkan sebelumnya.

10. Aktivasi akun E-Meterai dengan mengklik tautan aktivasi yang diterima melalui email.

Baca Juga: Explore Jejak Islam, Ini 4 Masjid Bersejarah di Surabaya untuk Tujuan Wisata Religi

11. Setelah akun E-Meterai diaktifkan, masuk ke dalamnya menggunakan kata sandi dan kode captcha yang muncul.

12. Klik "Login" dan lakukan pembelian untuk mendapatkan kuota E-Meterai.

13. Setelah transaksi berhasil, kembali ke laman SSCASN BKN.

Baca Juga: Pulau Rempang Bakal Direlokasi, Bahlil Janjikan Sejumlah Ganti Rugi kepada Warga Terdampak

Pemasangan E-Meterai pada Dokumen

1. Klik opsi "unggah PDF yang belum memiliki E-Meterai" pada menu unggah dokumen.

2. Pilih dokumen yang ingin Anda tambahi E-Meterai. Pastikan dokumen tersebut sudah ditandatangani.

3. Klik "open" dan letakkan E-Meterai di area yang sesuai dengan tanda tangan Anda.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Besok, 27 September 2023: Petualangan Baru Menantang

4. Klik "unggah E-Meterai" untuk menambahkan E-Meterai ke dokumen.

5. Untuk memastikan penempatan E-Meterai sudah benar, klik opsi "cek riwayat pembubuhan meterai."

6. Jika semuanya sudah sesuai, klik "unggah dokumen PDF yang telah diberi E-Meterai."

7. Terakhir, klik "lihat" untuk memastikan bahwa dokumen Anda telah terunggah dengan benar.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Tempat Makan Mie Ayam di Malang yang Paling Populer, Kelezatannya Tiada Tara!

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membeli dan memasang E-Meterai pada dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Pastikan untuk mengikuti prosedur ini dengan teliti untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran Anda. Semoga berhasil dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023!***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah