Link format dokumen: KLIK DISINI
Informasi lengkapnya dapat diakses melalui link - KLIK DISINI
Cara Mendapatkan Surat Keterangan Belum Menikah
Baca Juga: Rekomendasi 5 Mie Ramen Terkenal di Kota Palangkaraya, Sudah Pernah Coba?
Bagi sobat PR yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Belum Menikah, sobat PR dapat berkunjung ke kantor kelurahan atau desa sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut.
1. Surat Pengantar dari ketua RT yang ditandatangani dan dicap basah oleh ketua RT dan ketua RW sesuai dengan alamat pada KTP;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
3. Fotokopi Kartu Keluarga.