Bacalon Kepala Daerah Tak Boleh Membawa Massa, Tito Karnavian: Cukup Tim Kecil Saja

- 3 September 2020, 19:12 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.*
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.* /- Foto: ANTARA/HO-kemndagri.go.id/pri.

PR DEPOK - Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) serempak akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang.

Ditengah pandemi Covid-19 saat ini, ketentuan protokol kesehatan salah satunya yakni jaga jarak harus diterapkan pada serangkaian tahapan pilkada tahun ini.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau kepada semua bakal pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2020 untuk tetap mematuhi ketentuan akan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama ketika hendak datang untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerahnya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

Pendaftaran bakal calon Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan mulai besok pada Jumat, 6 September 2020 dan berakhir pada Minggu, 6 September 2020.

"Dihimbau seluruh pasangan calon cukup dengan didampingi oleh tim atau kelompok kecil yang menyiapkan administrasi pada saat pendaftara. Dan jika ingin dilakukan upaya publikasi dapat menggunakan media yang secara virtual," kata Tito Karnavian pada saat pembukaan Rakorwasdana tahun 2020 pada Kamis, 3 September 2020 seperti dikutip pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News

"Besok, Jumat pada 4 September 2020 mendatang masa pendaftaran bakal calon Kepala Daerah dibuka dan berakhir hingga Minggu, 6 September 2020 pada pukul 24.00 WIB. Disini saya tekankan, kepada para pasangan calon Kepala Daerah di 270 daerah pemilih harus mengikuti aturan pada protokol kesehatan Covid-19," ujar Tito Karnavian.

Baca Juga: Kliennya Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Lucinta Luna Akan Ajukan Pembelaan pada Sidang Pledoi

Dalam pengarahannya, mantan Kapolri itu juga berusaha untuk mendorong pihak Pemerintah Daerah guna mempercepat realisasi dan penyerapan disertai dengan kinerja pengawasan terhadap anggaran belanja baik di pemerintahan Provinsi maupun daerah pada Kota dan Kabupaten.

Upaya tersebut juga turut diiring dengan penanganan Covid-19 yang terjadi saat ini, sehingga program pemulihan pada sektor ekonomi nasional dapat tercapai dengan baik.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x