Buntut Anak 12 Tahun di Depok Tewas Usai Diremas Kelaminnya oleh Lansia, Polisi Tangkap Pelaku

- 29 September 2023, 13:37 WIB
Polisi tangkap lansia yang remas kelamin anak usia 12 tahun di Depok hingga tewas.
Polisi tangkap lansia yang remas kelamin anak usia 12 tahun di Depok hingga tewas. /Freepik/rawpixel.com

PR DEPOK - Seorang anak berusia 12 tahun di Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, dilaporkan meregang nyawa diduga alat kelaminnya diremas oleh lansia, pada Rabu, 27 September 2023.

 

Perlakuan keji lansia berinsial N (70), membuat resah warga Depok. Pasalnya, pelaku dilaporkan melakukan pelecehan seksual ke beberapa anak di bawah umur.

Pelecehan yang dilakukan lansia tersebut, terungkap usai pihak keluarga mendiang korban melaporkan perbuatan keji itu, ke Polres Depok. Tidak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku.

Polres Depok menetapkan pelaku sebagai tersangka pelecehan seksual berdasarkan bukti dari saksi mata, kata Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto.

Baca Juga: Ini Sebab Bansos PKH dan BPNT September 2023 Belum Cair Juga, Segera Buat Laporan Aduan di Link Ini

"(Tersangka) beberapa kali pencabulan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ada sekitar 3-5 korban (pencabulan) yang rata rata anak-anak," kata Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto, dilansir dari PMJ News.

Dikatakan Kompol Hadi Kristanto, lansia itu, melakukan hal serupa kepada korban lainnya. Jika korban menolak, maka tersangka bakal melakukan berbagai cara.

Cara yang dilancarkan tersangka jika korban menolak yakni lansia itu, bakal mengusap dan merangkul para korbanya yang masih anak-anak.

Kompol Hadi Kristanto menjelaskan, sejumlah korban bersedia untuk menjadi saksi. Juga, para korban akan melaporkan hal yang dialaminya.

Baca Juga: Update Polusi Jakarta: Kota Palembang dan Jambi Jadi yang Terburuk di Indonesia, Masuk Zona Ungu

Buntut perlakuan keji tersebut, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Lebih lanjut, hukuman yang akan diterima maksimal 15 tahun penjara.

Pada pemberitaan sebelumnya, korban dan kedua temannya sedang berbonceng tiga menggunakan motor. Seketika lansia itu menghadang jalan, ketika korban ingin mutar balik kendaraannya.

Lansia itu, meremas kelamin korban. Usai dilecehkan pihak keluaga mendiang langsung menghampiri kediaman tersangka.

Alih-alih mengaku, tersangka justru ngotot tidak bersalah. Juga, lansia itu, berusaha mencekik korban yang saat itu masih hidup.

Baca Juga: Long Weekend Tiba! Berikut Rekomendasi 7 Pempek Maknyus di Kota Serang yang Wajib Dicoba

"(Pelaku) niat mau mencekik korban tapi dipisah oleh orang tua korban. Tiba-tiba korban terjatuh di depan pintu rumah selanjutnya dibawa ke RS Sentra Medika. Sampai RS sudah dinyatakan meninggal," jelas Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi.

Menurut Iptu Made Budi, saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab sebenarnya mendiang meninggal.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah