Lebih lanjut Kompol Stephanus Luckyto menjelaskan bahwa pelanggaran yang dibuat adalah adanya iring-iringan ratusan massa saat mendaftar sebagai syarat mengikuti tahapan kontestasi Pilkada 2020.
Dia juga menjelaskan bahwa masalah tersebut di hari pertama akan menjadi bahan evaluasi selama proses pendaftaran bapaslon ke KPU berlangsung.
"Proses arak-arakan dan sebagainya kami harap tidak perlu dilakukan, kembali lagi kami juga memahami dan menghargai bahwa ini adalah antusiasme masyarakat terhadap arak-arakan yang tidak menggunakan helm atau hal-hal yang sifatnya tidak menaati aturan lalu lintas kami imbau," ujar dia.
Diketahui salah satu calon, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo merupakan keponakan dari Ketua Umum Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Pemkot Bandung Pertimbangkan Kebijakan Jam Malam
Kemudian, pada kejadian pelanggaran tersebut, massa pendukung yang mengawal calon pasangan Muhammad-Rahayu datang ke kantor KPU Kota Tangsel melanggar protokol kesehatan.
Pendukung yang berada di dalam maupun di luar gedung tidak menjaga jarak, bahkan banyak yang tidak menggunakan masker.
"Tidak jaga jarak dan lain-lainnya. Kita tidak menegur hanya mengimbau saja," ucap Stepanus.***