"Kami sudah me-review pasal-pasalnya yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PPMM Khoirul Amin mengatakan pihaknya sempat melakukan diskusi panjang dengan pihak penyidik Bareskrim Polri.
Dikatakan dia, penyidik menyebutkan apabila barang bukti yang dibawa untuk membuat laporan merupakan produk jurnalistik sehingga polisi tidak bisa menerima laporan tersebut.
"Kami diterima bagian Siber sama Kriminal Umum, kami berdiskusi panjang. Mabes Polri sudah MoU dengan Dewan Pers yang mana kalau produk jurnalistik harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," ujar Khoirul.***