PR DEPOK – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.
Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.
Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus positif virus corona di tanah air terus mengalami peningkatan.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan Tugu Peringatan Covid-19, Dewi Tanjung: Dia Gagal Jadi Pemimpin, Mundur Aja!
Terbaru, guna mencegah penularan virus corona lebih lanjut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Worfk From Home/WFH) untuk seluruh pegawainya.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 7 September hingga 21 September 2020 mendatang.
Keputusan tersebut ditegaskan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Baca Juga: Tengah Dihadapkan Masalah Ancaman Pemblokiran di AS, TikTok Alami Penurunan Pendapatan
"Surat edaran tersebut saya keluarkan untuk menanganani permasalahan Covid-19 yang ada di Kemenko Marves," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Agung Kuswando seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita Antara.
SE tersebut sendiri diterbitkan menyusul adanya enam orang pegawai di lingkungan Kemenko Maritim dan Investasi yang reaktif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan tes swab yang dilaksanakan tanggal 3 September 2020.