PR DEPOK - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2023 akhirnya diperpanjang. Namun, pertanyaannya adalah sampai kapan?
Kami akan membahas perpanjangan pendaftaran ini dan memberikan 13 kesalahan yang harus dihindari agar Anda bisa sukses melewati seleksi administrasi.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas waktu akhir untuk mengirimkan berkas pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin, 9 Oktober 2023, pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: PT Gramedia Asri Media Buka Loker SMA SMK, Syarat dan Cara Daftar Begini
Meskipun tanggal batas waktu ini telah ditentukan, pihak BKN sangat menyarankan agar peserta tidak menunda-nunda pendaftaran hingga mendekati batas waktu penutupan.
Alasannya adalah untuk menghindari kemungkinan terburuk, seperti ketika portal SSCASN BKN mengalami gangguan teknis atau menjadi sulit diakses.
Ketika tanggal batas waktu mendekat, portal SSCASN BKN tiba-tiba menjadi sulit diakses, dan peserta menerima pemberitahuan bahwa portal resmi pendaftaran CPNS 2023 sedang dalam proses pemeliharaan.
Akibat dari gangguan tersebut, banyak calon peserta yang panik dan meluapkan kekhawatiran mereka melalui berbagai media sosial, terutama di akun Instagram dan Twitter resmi BKN.