Tinggal dalam Sel Berisi 10 Orang Lebih, Narapidana Kasus Narkoba Meninggal Usai Alami Sesak Napas

- 7 September 2020, 15:18 WIB
ILUSTRASI situasi di penjara.*
ILUSTRASI situasi di penjara.* /US News & World Report/

PR DEPOK – Seorang narapidana kasus penyalahgunaan narkoba Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat meninggal setelah sebelumnya mengalami sesak napas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat Arief Gunawan mengatakan bahwa narapidana tersebut meninggal saat mendapatkan penangan medis di Rumah Sakit Pengayoman Cipinang pada Minggu 6 September 2020.

Narapidana yang diketahui berinisial HS diduga sempat mengalami sesak napas hingga tak sadarkan diri, setelah akhirnya dibawa ke rumah sakit.

"Sempat sesak napas, lalu tidak sadarkan diri. Dibawalah ke sana (RS Pengayoman) dan ternyata meninggal di sana," tutur Arief sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: 2 Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19, Gugus Tugas Tutup Sementara Gedung DPRD Kota Depok

Diketahui bahwa HS sebelumnya telah menjalani masa hukuman di Rutan Salemba selama kurang lebih satu tahun sejak 2019.

HS merupakan narapidana kasus narkotika golongan I yang dikenai hukuman 10 tahun penjara.

Ia ditempatkan di ruang tahanan tipe 7 yang memuat lebih dari 10 orang narapidana.

Arief menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kematian salah satu narapidana tersebut.

Menurutnya, ada dua pihak yang diperiksa, yaitu seorang perawat dan teman sekamar HS.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah menyerahkan penyelidikan kepada  tim keamanan.

Baca Juga: Susul Kesepakatan UEA-Israel yang Ditengahi AS, Raja Salman Ingin Kejelasan Status Negara Palestina

“Sekarang kami serahkan penyelidikan semua ke tim keamanan,” kata Arief.

Sementara itu, di sisi lain menurut Kepala Rumah Sakit Pengayoman Cipinang Danial Rasyid, pada Senin pagi, pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait meninggalnya narapidana tersebut.

“Saya belum tahu secara pasti penyebabnya,” ujar Danial.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x