PR DEPOK - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang ramai disoroti. Sebagaimana diketahui, pihak terkait memperbolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Putusan terbaru MK menjadi sorotan publik, gegara kabar burung Gibran Rakabuming Raka didorong mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Menanggapi putusan MK dan kabar burung soal Gibran Rakanuming maju ke Pilpres 2024, Ganjar Pranowo menjelaskan harus menghormati hal tersebut.
Baca Juga: Viral! Kereta Api Argo Semeru Rute Surabaya Gubeng Arah Gambir Anjlok di Sentolo Wates
"Tidak ada misal. MK itu kan final and biding (final dan mengikat). Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," kata Ganjar Pranowo, pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Lebih lanjut, saat ditanya soal Gibran Rakabuming, Ganjar Pranowo enggan berkomentar lebih jauh soal kabar burung tersebut.
Menurut Ganjar Pranowo, setiap warga negara mempunyai hak turut serta dalam kegiatan demokrasi.
Baca Juga: Lezatnya Nampol! Ini 7 Rekomendasi Mie Ayam Paling Enak di Limo
"Ya warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi," ungkap Ganjar.