5 Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023 dan PPPK Bagi yang Dinyatakan TMS, Bisa Contoh Kalimat Ini untuk Sanggah

- 18 Oktober 2023, 18:12 WIB
5 cara ajukan sanggah CPNS 2023 dan PPPK bagi yang dinyatakan TMS, bisa gunakan contoh kalimat ini untuk menyanggah.
5 cara ajukan sanggah CPNS 2023 dan PPPK bagi yang dinyatakan TMS, bisa gunakan contoh kalimat ini untuk menyanggah. /bkn.go.id

PR DEPOK - Berikut akan dibagikan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengajukan sanggah bagi peserta CPNS 2023 dan PPPK yang dinyatakan TMS, tidak memenuhi syarat, berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi.

 

Akan dibagikan pula beberapa contoh kalimat yang bisa digunakan untuk ajukan sanggah di SSCASN bagi pelamar CPNS 2023 dan PPPK (Teknis, Umum) yang telah dinyatakan TMS.

Pengajuan sanggah bisa dilakukan selama masa sanggah, yakni 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Masa sanggah CPNS 2023 dan PPPK berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.

Sebelum itu, harap pastikan hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK melalui akun SSCASN masing-masing, apakah dinyatakan MS (memenuhi syarat) atau TMS.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 19 Oktober 2023: Jangan Biarkan Masalah Mengubah Karaktermu yang Kuat

Bagi peserta CPNS 2023 dan PPPK yang dinyatakan TMS, akan muncul notifikasi 'Mohon Maaf, Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan instansi yang dilamar'.

Selain itu, verifikator juga akan menyertakan alasan TMS para peserta CPNS 2023 dan PPPK, yang nantinya bisa diajukan sanggah jika memang kesalahan terjadi dari pihak verifikator, bukan dari peserta.

Ketentuan Ajukan Sanggah CPNS 2023 dan PPPK

Perlu diketahui, bahwa proses sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan dokumen yang telah diunggah pelamar sebelumnya, melainkan untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah dari instansi yang dilamar.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Soto Paling Enak di Cimahi, Lengkap dengan Alamat dan Jam Bukanya

Pelamar CPNS 2023 dan PPPK hanya bisa mengajukan sanggah berupa kata-kata atau alasan, jika memang kesalahan verifikasi ada di pihak verifikator instansi.

Pelamar CPNS 2023 dan PPPK tidak bisa melampirkan dokumen apapun, baik hasil foto maupun screenshot saat mengajukan sanggah. Hanya kata-kata sanggahan saja.

Selain itu, alasan yang digunakan pelamar CPNS 2023 dan PPPK untuk mengajukan sanggah harus benar, realistis, dan tidak mengada-ada, berdasarkan berkas/dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Perlu juga diperhatikan dengan seksama, karena pengajuan sanggah CPNS 2023 dan PPPK hanya bisa dilakukan satu kali.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tengkleng yang Mantap di Sragen, Alamat di Sini

Cara Ajukan Sanggah untuk Peserta CPNS 2023 dan PPPK

Bagi peserta CPNS 2023 dan PPPK yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam pengumuman hasil seleksi administrasi, berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan sanggah..

1. Masuk ke akun SSCASN masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Geser ke bawah di hasil seleksi administrasi, klik 'Ajukan Sanggah'
3. Isikan alasan sanggah pada form yang tersedia
4. Perhatikan waktu sanggah yang diberikan dengan seksama
5. Jika sudah yakin terhadap alasan sanggah, klik 'Akhiri Proses Sanggah'

Akan muncul notifikasi setelah Anda mengakhiri proses sanggah CPNS 2023 dan PPPK, jika sudah yakin dengan alasan sanggah, klik 'Baiklah'.

Baca Juga: Mengawal Transformasi Digital Rumah Sakit di Indonesia

Hasil sanggah akan muncul setelah masa sanggah berakhir, ini adalah keputusan final, peserta CPNS 2023 dan PPPK tidak bisa melakukan sanggah lagi.

Contoh Kalimat Sanggah

Beberapa contoh kalimat yang bisa digunakan untuk melakukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK sebagai berikut.

1. Jika KTP yang diunggah sudah asli, namun dinyatakan TMS: 'KTP sudah asli, mohon dicek kembali'

Baca Juga: Mahfud MD Terpilih sebagai Cawapres Ganjar Pranowo Tanpa Kontribusi Finansial

2. Jika dokumen (surat lamaran, surat pernyataan, DRH, dan lainnya) sudah sesuai: 'Dokumen yang diunggah sudah sesuai persyaratan yang diminta instansi, mohon dicek kembali'

3. Jika Ijazah dan akreditasi sudah sesuai, namun dinyatakan TMS: 'Ijazah dan akreditasi universitas/prodi yang diunggah asli dan sesuai persyaratan yang diminta instansi, mohon dicek kembali'

Pelamar CPNS 2023 dan PPPK wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen dan berkas yang dinyatakan TMS dalam form sanggah yang tersedia.

Apabila ada satu dokumen yang dinyatakan tidak valid, namun tidak disanggah, maka hasilnya akan tetap TMS.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: cat.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah