Erick Thohir Ajukan Surat Permohonan ke PN, Bakal Jadi Cawapres Prabowo Subianto?

- 18 Oktober 2023, 17:30 WIB
Erick Thohir diisukan jadi cawapres.
Erick Thohir diisukan jadi cawapres. /instagram/Erickhohir

PR DEPOK - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, diketahui sedang melakukan pengajuan surat permohonan tidak pernah dipidana.

Dokumen tersebut ia ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Surat tersebut diduga sebagai salah satu syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU RI sebagai Cawapres.

Beredar informasi bahwa surat keterangan tidak pernah dipidana yang diajukan oleh Erick Thohir, yang juga menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Bakso Rekomendasi di Medan yang Wajib Kamu Cicipi, Semuanya Masuk Top Rating

Selain itu, disebutkan juga dalam surat keterangan tidak pernah dipidana tersebut, Erick Thohir tercatat tidak pernah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal ini dibuktikan melalui Register Induk Pidana, yang menerangkan Mantan Pemilik Inter Milan tersebut tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana informasi yang didapatkan Tim Pikiran Rakyat hari ini.

Surat ini sendiri juga sudah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto. Dalam keterangannya tersebut juga, diketahui bahwa tidak hanya Erick Thohir yang mengajukan surat tersebut.

Baca Juga: 5 Pilihan Bakmi di Sragen yang Maknyus Pol, Berikut Alamatnya

Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar juga diketahui melakukan permohonan dokumen yang sama.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x