Erick Thohir Urus SKCK, Syarat Pendaftaran Jadi Cawapres untuk Dampingi Prabowo?

- 19 Oktober 2023, 08:45 WIB
Bakal capres Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir saat berkunjung ke PT Pindad.
Bakal capres Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir saat berkunjung ke PT Pindad. /Antara/Dhemas Reviyanto/

Sedangkan mengenai SKCK dari Mahfud MD, Ramadhan menyebutkan belum menerima informasi terkait hal itu.

“Belum. Jadi baru beliau (Erick Thohir). Nanti kalau sudah saya tanyakan lagi,” ucapnya.

Baca Juga: Recap dan Sinopsis The Worst of Evil Episode 8: Konflik Gi-cheul dan Jun-mo serta Rahasia Kematian Jin-pyung

Sebelumnya, Erick Thohir merupakan salah satu orang yang namanya menguat dari beberapa nama tokoh yang masuk dalam bursa Calon Wakil Presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Menurut survei nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Poltracking Indonesia yang bertajuk ‘Kekuatan Politik Elektoral Menuju Pendaftaran Capres-Cawapres 2024’ pada 3-9 September 2023, pasangan Prabowo Subianto dengan Erick Thohir memperoleh angka elektabilitas yang tinggi sebanyak 32,5% dibandingkan dengan Gibran Rakabuming Raka yang hanya memperoleh angka elektabilitas 30,9%.

Dari hasil survei preferensi pilihan Cawapres berdasarkan Capres, pemilih lebih cenderung memilih pasangan Prabowo Subianto - Erick Thohir, meski berbagai kemungkinan bisa berpotensi terjadi tergantung pada dinamika elite dan koalisi jelang pemilu 2024.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 5 Oktober 2023 Kapan Cair? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Jadwal Pencairan

Di sisi lain, Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal pembuatan SKCK Erick Thohir tersebut dengan mengatakan bahwa dari awal ia tidak pernah mengajukan diri untuk mencalonkan sebagai kandidat Bacawapres di Kontestasi politik Pilpres 2024.

“Sekali lagi, saya tidak pernah menawarkan diri. Orang lain yang ngejar hei, wartawan, temen-temen media pemberitaan terus,” Kata putra sulung Presiden Jokowi.

Nama Gibran sebelumnya disebut-sebut menjadi Bakal Calon Wakil Presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Hal itu mencuat setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Pemilu tentang batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun dengan syarat pernah menjadi Kepala Daerah.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x