BPJPH Indonesia dan SFDA Arab Saudi Jalin Kesepakatan untuk Jaminan Produk Halal

- 21 Oktober 2023, 14:04 WIB
BPJPH Indonesia dan SFDA Arab Saudi menjalin kerja sama guna memastikan atau menjamin kehalalan produk.*
BPJPH Indonesia dan SFDA Arab Saudi menjalin kerja sama guna memastikan atau menjamin kehalalan produk.* /Dok/ Kemenag

PR DEPOK - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia dan Otoritas Pangan serta Obat-obatan Arab Saudi telah sepakat untuk menjalin kerja sama guna memastikan kehalalan produk. Kesepakatan ini terjadi dalam rangka kunjungan Presiden RI Joko Widodo di Istana Yamamah, Kota Riyadh, Arab Saudi.

 

Menurut keterangan dari Kepala BPJPH, Aqil Irham, nota kesepahaman kerja sama ini mencakup upaya pengembangan prosedur penilaian kesesuaian, spesifikasi standar, dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat halal.

Selain itu, nota tersebut juga mencakup pengakuan dan penerimaan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan SFDA untuk produk yang diekspor oleh kedua negara. Terdapat pula aspek pertukaran pengalaman dan pengetahuan di bidang pelatihan, penelitian, dan analisis laboratorium produk halal.

Aqil Irham menyatakan bahwa sinergi antara BPJPH dan SFDA dalam jaminan produk halal akan memberikan dampak positif yang besar dalam memperkuat ekosistem halal di masing-masing negara. Selain itu, kerja sama ini diharapkan juga akan memperkuat kontribusi produk halal dalam meningkatkan perekonomian kedua negara.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Hari Santri Nasional, Mengapa Diperingati Tanggal 22 Oktober?

Nota kesepahaman kerja sama ini akan berlaku selama dua tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Aqil Irham menekankan komitmen Indonesia untuk memperkuat peranannya dalam ekosistem produk halal secara global.

 

Tujuannya adalah untuk menjadi pusat keunggulan produk halal terbesar di dunia. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan akan tercipta langkah positif menuju pencapaian cita-cita tersebut.

Sementara itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengimplementasikan serangkaian langkah penting dalam proses pemeriksaan kehalalan produk. Berikut adalah rincian lengkap dari proses tersebut:

Baca Juga: KUMPULAN Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2023 dengan Desain Terbaru dan Gratis, Download di Sini!

1. Pendaftaran di Sistem CEROL

Pendaftaran produk untuk pemeriksaan kehalalan dilakukan melalui sistem CEROL yang dapat diakses melalui www.e-ippommui.org.

 

2. Penetapan Kehalalan oleh Komisi Fatwa

Setelah pendaftaran, produk akan mengalami rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menentukan status kehalalannya. Keputusan yang diambil oleh Komisi Fatwa memiliki dampak penting terhadap sertifikasi kehalalan produk.

Baca Juga: Cobain 6 Warung Sate Paling Terkenal di Banyuwangi, Menu Kaldu Kambingnya Patut Dicoba

3. Penjadwalan Audit

Perusahaan dan tim auditor akan berkomunikasi dan sepakat pada jadwal pelaksanaan audit. Tahap ini krusial untuk memastikan kesiapan kedua belah pihak dalam melaksanakan audit dengan efektif.

 

4. Pelaksanaan Audit

Tim auditor akan melakukan pemeriksaan terhadap penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang mencakup 11 kriteria penting. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses produksi dan distribusi memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2023 Gratis, Bingkai Foto Keren dan Unik Unduh di Sini!

5. Rapat Auditor & Analisis Laboratorium

Hasil dari audit akan menjadi fokus dalam rapat antara tim auditor dan LPPOM MUI. Selain membahas hasil audit, LPPOM MUI juga akan menguji sampel bahan/produk untuk memverifikasi kehalalannya.

 

6. Penerbitan Ketetapan Halal MUI & Status/Sertifikat SJH

Jika produk dinyatakan halal, perusahaan akan menerima Ketetapan Halal dari MUI serta Status/Sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH). Ini adalah tanda resmi bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh MUI.

Baca Juga: 6 Batagor Legendaris di Bandung Favorit Warga, Nomor 3 Sering Didatangi Food Vlogger

7. Keputusan Status SJH

Pada tahap ini, akan dilakukan penilaian terhadap pemenuhan kriteria SJH. Hasil dari penilaian ini akan menjadi dasar untuk melanjutkan ke Rapat Komisi Fatwa.

 

Proses pemeriksaan kehalalan produk oleh LPPOM MUI adalah suatu langkah yang penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi standar kehalalan yang ketat.

Dengan mengikuti prosedur ini, perusahaan dapat memastikan bahwa produknya dapat diterima oleh masyarakat secara luas dengan keyakinan akan kualitas dan kehalalannya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah