Tegaskan Tak Ada Sertifikat Halal untuk Produk Wine, Kemenag: BPJPH Tidak Pernah Menerbitkannya

- 26 Juli 2023, 20:38 WIB
Beredar unggahan di media sosial tentang minuman Nabidz yang disebut wine halal.
Beredar unggahan di media sosial tentang minuman Nabidz yang disebut wine halal. /Instagram.com/@nabidzdessert/

PR DEPOK - Informasi mengejutkan tentang penjualan Wine merk Nabidz yang disebut-sebut memiliki sertifikat halal viral di media sosial belakangan ini. Dalam menanggapi kabar ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan tegas menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

Disampaikan Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, bahwa terkait tentang penjualan online produk wine merk Nabidz yang katanya sudah bersertifikat halal, ingin menegaskan bahwa BPJPH tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi kemenag.go.id, pada Rabu (26/7/2023).

Aqil kemudian menambahkan, bahwa data dalam sistem Sihalal dengan pasti menunjukkan bahwa ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun, perlu dicatat bahwa produk tersebut bukan wine atau red wine, melainkan minuman jus buah.

Baca Juga: 12 Destinasi Wisata yang Mengagumkan di Bali, Miliki Pesona di Setiap Sudut

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.

Dia menjelaskan bahwa merk Nabidz telah mengajukan sertifikasi halal untuk produk jus buah pada 25 Mei 2023, dan prosesnya dilakukan melalui mekanisme self-declare dengan pendampingan dari Proses Produk Halal (PPH) oleh Pendamping PPH.

Lebih lanjut, Aqil menyatakan, pengajuan tersebut telah melewati tahap verifikasi dan validasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan adalah jus/sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahwa semua bahan yang digunakan dalam produk tersebut adalah halal.

Baca Juga: Info Terbaru BLT BPNT Juli Agustus 2023 Rp400.000, Cek Penerima Lewat HP di Sini

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x