PR DEPOK - Informasi singkat mengenai fakta atau hoax, sertifikat halal KFC, McDonald's, dan Pizza HUT dicabut pemerintah, bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.
Pada minggu ini, media sosial cukup dihebohkan dengan beredarnya pesan WhatsApp (WA), yang berisikan tentang pencabutan izin halal.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari berbagai sumber, pesan singkat yang dikirim dari akun WhatsApp mengatasnamakan Dewan Yudisial Muslim dan IQSA. Mengklaim bahwa makanan cepat saji seperti KFC, McDonald's, dan Pizza HUT telah dicabut sertifikat halalnya.
Pada informasi pesan singkat tersebut mengatakan bahwa makanan cepat saji yang bahan bakunya diimpor dari Amerika, mengandung bahan dari daging babi yang biasa disebut "LM10" dalam mayonaise McDonald's.
Baca Juga: Tak Akan Kembali ke Klub Eropa, Cristiano Ronaldo: Liga Arab Saudi Lebih Baik dari MLS
Namun, pernyataan tersebut akhirnya terbantahkan. Yang mana dalam situs resmi di Muslim Judicial Council Halal Trust (MJCHT), menyebut bahwa produk makanan dari McDonald's masih menyandang status halal resmi.
Sementara itu, pada situs dalam negeri seperti halalmui.org, masih terpampang bahwa produk makanan cepat saji seperti KFC, McDonald's, dan Pizza HUT. Masih memiliki sertifikat halal resmi dari pemerintah.