Profil Andi Amran Sulaiman: Mentan Baru Pengganti SYL yang Dilantik oleh Jokowi, Segini Harta Kekayaannya

- 25 Oktober 2023, 15:30 WIB
Presiden Joko Widodo melantik Andi Amran Sulaiman menjadi Menteri Pertanian (Mentan) menggantikan Syahrul Yasin Limpo pada, Rabu, 25 Oktober 2023
Presiden Joko Widodo melantik Andi Amran Sulaiman menjadi Menteri Pertanian (Mentan) menggantikan Syahrul Yasin Limpo pada, Rabu, 25 Oktober 2023 /Humas Setkab/Rahmat/Setkab

Andi Amran Sulaiman mendapatkan gelar Sarjana Pertanian dari Universitas Hasanuddin. Masih di universitas yang sama, ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Ilmu Pertanian pada 2002-2003.

Andi Amran Sulaiman melanjutkan pendidikannya pada program Doktor (S3) Ilmu Pertanian Unhas di tahun 2008-2012, menunjukkan komitmen dan dedikasinya di bidang pengembangan sektor pertanian.

Riwayat Karir dan Penghargaan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 26 Oktober 2023: Tanamkan Kesabaran dan Jangan Bertindak Gegabah

Seperti diketahui, Andi Amran Sulaiman sebelumnya pernah menjabat sebagai Mentan (Menteri Pertanian) Kabinet Kerja Jokowi pada 2014-2019, sehingga ini adalah kedua kalinya dirinya dilantik menjadi menteri pertanian oleh Presiden yang sama.

Ia dulu menjabat untuk periode 27 Oktober 2014-20 Oktober 2019, dan sekarang kembali dilantik sebagai Mentan yang kedua kalinya oleh Jokowi pada 25 Oktober 2023.

Andi Amran Sulaiman pernah mendapatkan penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan di Bidang Wirausaha Pertanian dari Presiden Ri pada 2007. Ia juga pernah menerima penghargaan FKPTPI Award di Bali pada 2011.

Penghargaan ini diperoleh Andi Amran Sulaiman sebagai pengakuan atas dedikasinya dalam mengembangkan sektor pertanian Indonesia.

Baca Juga: Link Nonton French Open 2023 Hari Ini: Anthony Ginting Lawan Denmark di Babak 32 Besar

Jumlah Harta Kekayaan Andi Amran Sulaiman

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari e-LHKPN terakhir tahun 2019, jumlah kekayaan yang dilaporkan Andi Amran Sulaiman memiliki total nilai Rp279,58 miliar.

Jumlah harta kekayaan ini meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, hingga kas dengan rincian sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah