Masuki Rangkaian Pilkada 2020, Kemendagri Catat 69 Petahana Langgar Protokol Covid-19

- 9 September 2020, 16:57 WIB
SEJUMLAH simpatisan partai pendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, berkumpul di depan kantor KPU Kabupaten Bandung, pada hari pertama pendaftaran Pilkada Kabupaten Bandung di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (4/9/2020). Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, yaitu Dadang Setiawan dan Sahrul Gunawan, Nia Agustina dan Usman Sayogi, Yena Ma'soem dan Atep mendaftarkan diri di hari pertama pendaftaran Cabup dan Cawabup periode 2021-2026.*
SEJUMLAH simpatisan partai pendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, berkumpul di depan kantor KPU Kabupaten Bandung, pada hari pertama pendaftaran Pilkada Kabupaten Bandung di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (4/9/2020). Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, yaitu Dadang Setiawan dan Sahrul Gunawan, Nia Agustina dan Usman Sayogi, Yena Ma'soem dan Atep mendaftarkan diri di hari pertama pendaftaran Cabup dan Cawabup periode 2021-2026.* /Pikiran-Rakyat.com/Ade Mamad/

Sementara itu, hanya empat petahana yang tercatat patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 yakni dengan tidak menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran.

Baca Juga: Fakta Baru, Kejagung RI Ungkap Uang Suap yang Diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra

Adapun keempat petahana tersebut yakni Bupati Gorontalo, Bupati, Luwu Utara, Wakil Walikota Ternate, dan Wakil Walikota Denpasar.

"Ada juga kepala daerah (petahana red.) lain yang memang memberitahukan kepada pendukungnya untuk tidak melakukan konvoi atau konsentrasi massa yang bisa melanggar protokol Covid-19. Jadi ada yang melanggar, dan itu kami berikan sanksi, serta ada yang kami apresiasi," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Otda Akmal Malik mengatakan pihaknya tengah mengkaji mekanisme sanksi kepada para petahana pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Baca Juga: Resmi Latih Barcelona, Ronald Koeman Tekankan Kedisiplinan

Adapun sanksi yang tengah dikaji yakni berupa penundaan pelantikan apabila dinyatakan menang pada Pilkada serentak 2020.

"Sedang dikaji opsi sanksi lain, misalnya diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat, apabila pelanggar itu menang, maka akan diusulkan untuk ditunda pelantikannya hingga tiga sampai enam bulan. Disekolahkan dulu biar taat aturan," tutur Akmal Malik.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah