Sementara itu, hanya empat petahana yang tercatat patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 yakni dengan tidak menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran.
Baca Juga: Fakta Baru, Kejagung RI Ungkap Uang Suap yang Diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra
Adapun keempat petahana tersebut yakni Bupati Gorontalo, Bupati, Luwu Utara, Wakil Walikota Ternate, dan Wakil Walikota Denpasar.
"Ada juga kepala daerah (petahana red.) lain yang memang memberitahukan kepada pendukungnya untuk tidak melakukan konvoi atau konsentrasi massa yang bisa melanggar protokol Covid-19. Jadi ada yang melanggar, dan itu kami berikan sanksi, serta ada yang kami apresiasi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Otda Akmal Malik mengatakan pihaknya tengah mengkaji mekanisme sanksi kepada para petahana pelanggar protokol kesehatan tersebut.
Baca Juga: Resmi Latih Barcelona, Ronald Koeman Tekankan Kedisiplinan
Adapun sanksi yang tengah dikaji yakni berupa penundaan pelantikan apabila dinyatakan menang pada Pilkada serentak 2020.
"Sedang dikaji opsi sanksi lain, misalnya diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat, apabila pelanggar itu menang, maka akan diusulkan untuk ditunda pelantikannya hingga tiga sampai enam bulan. Disekolahkan dulu biar taat aturan," tutur Akmal Malik.***