PR DEPOK – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia, termasuk Indonesia.
Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.
Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus positif virus corona di tanah air terus mengalami peningkatan.
Baca Juga: Labuan Bajo Siapkan Jurassic Park Ala Indonesia, Wisatawan Bisa Eksplor Alam Bersama Dinosaurus
Indonesia saat ini mulai memasuki serangkaian tahapan Pilkada 2020 meski saat ini masih dilanda pandemi Covid-19.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga Rabu, 9 September 2020 terdapat 69 petahana bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Diantara 69 petahana tersebut, hanya empat yang dinyatakan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Bantu Pulihkan Ekonomi Daerah, Anggaran Dana Desa Tahun 2021 Naik 1,1 Persen
"Petahana yang melanggar protokol kesehatan itu sudah 69 gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, dan tentunya kita sudah memberikan teguran itu," kata Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Saydiman Marto seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita ANTARA.
Dalam keterangannya, dirinya mengatakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut sebagian besar terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.