Masuki Rangkaian Pilkada 2020, Kemendagri Catat 69 Petahana Langgar Protokol Covid-19

- 9 September 2020, 16:57 WIB
SEJUMLAH simpatisan partai pendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, berkumpul di depan kantor KPU Kabupaten Bandung, pada hari pertama pendaftaran Pilkada Kabupaten Bandung di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (4/9/2020). Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, yaitu Dadang Setiawan dan Sahrul Gunawan, Nia Agustina dan Usman Sayogi, Yena Ma'soem dan Atep mendaftarkan diri di hari pertama pendaftaran Cabup dan Cawabup periode 2021-2026.*
SEJUMLAH simpatisan partai pendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, berkumpul di depan kantor KPU Kabupaten Bandung, pada hari pertama pendaftaran Pilkada Kabupaten Bandung di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (4/9/2020). Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, yaitu Dadang Setiawan dan Sahrul Gunawan, Nia Agustina dan Usman Sayogi, Yena Ma'soem dan Atep mendaftarkan diri di hari pertama pendaftaran Cabup dan Cawabup periode 2021-2026.* /Pikiran-Rakyat.com/Ade Mamad/

PR DEPOK – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia, termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus positif virus corona di tanah air terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Labuan Bajo Siapkan Jurassic Park Ala Indonesia, Wisatawan Bisa Eksplor Alam Bersama Dinosaurus

Indonesia saat ini mulai memasuki serangkaian tahapan Pilkada 2020 meski saat ini masih dilanda pandemi Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga Rabu, 9 September 2020 terdapat 69 petahana bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Diantara 69 petahana tersebut, hanya empat yang dinyatakan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Bantu Pulihkan Ekonomi Daerah, Anggaran Dana Desa Tahun 2021 Naik 1,1 Persen

"Petahana yang melanggar protokol kesehatan itu sudah 69 gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, dan tentunya kita sudah memberikan teguran itu," kata Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Saydiman Marto seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita ANTARA.

Dalam keterangannya, dirinya mengatakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut sebagian besar terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x