Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 telah diimplementasikan sebagai upaya untuk menyesuaikan harga bahan bakar.
Keputusan ini merupakan perubahan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 yang sebelumnya mengatur mengenai Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Penyesuaian harga ini penting dalam mengatur harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum seperti bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.
Perubahan ini dapat mempengaruhi berbagai aspek dalam industri energi dan sumber daya mineral, serta dapat mempengaruhi konsumen akhir.
Langkah-langkah implementasi dari Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 mencakup evaluasi terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi harga bahan bakar, termasuk faktor produksi, distribusi, dan faktor-faktor lain yang relevan. Selain itu, pihak terkait juga melakukan analisis terhadap kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat.
Fadjar juga menyarankan masyarakat untuk terus mengikuti informasi terbaru mengenai harga BBM melalui situs Pertamina maupun aplikasi MyPertamina.
Baca Juga: TOP 5 Tempat Makan Paling Enak di Klaten, Hits dan Instagramable
Daftar Harga BBM di DKI Jakarta (1 November 2023)
Pertalite: Rp 10.000 per liter
Pertamax: Rp 13.400 per liter