Kembali Konsumsi Narkoba Usai Terciduk 2016 Lalu, Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rehabilitasi

- 10 September 2020, 13:14 WIB
REZA Artamevia.*
REZA Artamevia.* /Instagram/rezaartameviaofficial

Sabu yang ditemukan saat penangkapan berlangsung diketahui seberat 0,78 gram yang disimpan di dalam tas milik Reza Artamevia.

Baca Juga: Tabrakan Kapal Beruntun di Sungai Mentaya, Nakhoda Tugboat Dinyatakan Hilang

Selain sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain yakni alat hisap di kediaman Reza Artamevia di kawasan Cireundeu, Tangerang.

Pada 2016 lalu, Reza Artamevia juga pernah ditahan atas kasus yang sama saat berada di salah satu hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Namun saat itu Reza Artamevia tidak ditahan. Berdasarakan keputusan BNNP NTB, ia hanya menjalani proses rawat jalan.

Namun imbas dari perbuatannya kali ini, Reza Artamevia terancam jeratan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut Reza Artamevia bisa dikenai hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah