Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS, Ini Kekayaan Anggota BPK Achsanul Qosasi

- 4 November 2023, 06:24 WIB
Anggota III BPK Achsanul Qosasi.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi. /Antara

PR DEPOK - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS Jumat, 3 November 2023.

Achsanul Qosasi diduga menerima uang senilai Rp. 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan, melalui Windi Purnama, dan Sadikin Rusli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“AQ menerima uang sejumlah Rp. 40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 18.50 WIB,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Kuntadi dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Kini Achsanul Qosasi menjadi buah bibir masyarakat luas terhadap kekayaan yang dimilikinya setelah terjerat kasus korupsi BTS.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Warung Mie Ayam Paling Laris di Bengkulu, Rasa Hidangannya Mantap Banget!

Berdasarkan informasi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com, bahwa kekayaan Achsanul Qosasi per 20 Maret 2023 sebesar Rp. 24.853.836.289, dengan rincian sebagai berikut.

Tanah dan Bangunan memiliki harta sebesar Rp.21.849.891.000 dengan rincian sebagai berikut:

Tanah Seluas 966 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HIBAH TANPA AKTA Rp. 13.900.000

Tanah dan Bangunan Seluas 334 m2/40 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI Rp. 28.080.000

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: LHKPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x