PR DEPOK - PBI JK merupakan jaminn berupada perlindungan kesehataan agar peserta mendapatkan manfaat pemeliharan kesehatan.
Penerima bantuan PBI JK ini dipastikan merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Adapun dasar hukum bantuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 20212 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Diketahui ada enam alasan mengapa seseorang tidak lagi masuk sebagai peserta penerima PBI JK, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Peran dan Fungsi LPS untuk Stabilitas Keuangan
- Peserta PBI JK berubah status menjadi mampu
- Peserta PBI JK berubah menjadi pekerja penerima upah
- Peserta PBI JK telah meninggal dunia