5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng, buka dari jam 08.00 sampai 14.00
Bagi Anda melakukan perpanjangan di SIM keliling, diharapkan para pemilik SIM memastikan membawa dokumen yang sudah lengkap untuk melakukan perpanjangan SIM. Berikut adalah dokumen yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM
1. SIM Asli yang sudah habis masanya setidak sebulan sebelumnya
2. Fotokopi KTP
Baca Juga: Nikmat Pol! 8 Kuliner Mie Ayam di Banjarnegara, Jawa Tengah yang Sedap, Alamat di Sini
3. Lalu surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan seperti klinik atau puskesmas.
Dengan adanya SIM keliling memungkinkan para pemilik tidak perlu datang ke Samsat atau kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM. Hal ini mencegah penumpukan Antrian yang ada di kedua tempat tersebut dan juga lebih cepat
Selain dokumen yang lengkap, hal yang harus diperhatikan melakukan memperpanjang di SIM keliling diharapkan untuk harus datang tepat waktu yang ada di atas. Berikutnya pastikan Anda sudah lengkap, bila tidak petugas langsung menolaknya.
Adanya SIM keliling ini diharapkan oleh kepolisian untuk membantu para pemilik SIM dapat memperpanjang masa aktifnya dengan mudah, cepat dan tanpa waktu yang lama.***