PR DEPOK – Di Indonesia untuk mengendarai kendaraan roda empat dan roda dua dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bila ada orang yang mengendarai kendaraan pribadi tanpa memiliki SIM akan akan mendapatkan penilangan.
Dari hal tersebut memperpanjang SIM sebelum waktunya habis menjadi hal yang penting di Indonesia. Anda bisa memperpanjang di SIM dengan mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
Namun di Samsat terkenal dengan antriannya yang panjang untuk memperpanjang SIM. Agar mempermudah para pemilik SIM untuk memperpanjang, Polisi memberikan layanan SIM Keliling pada beberapa wilayah.
Baca Juga: Teramai di Tengah Kota, 7 Kedai Bakso di Bekasi Berikut Ini Amat Recommended
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM pada hari Senin, 13 November 2023 berikut adalah lokasi SIM Keliling untuk wilayah DKI Jakarta
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok buka dari