Jelang Penerapan PSBB Total DKI Jakarta, PT KAI Siap Penuhi Ketentuan

- 13 September 2020, 14:20 WIB
Dua orang calon penumpang berjalan di lorong Stasiun Kereta Api Bandung.
Dua orang calon penumpang berjalan di lorong Stasiun Kereta Api Bandung. /Sportaliga.com/Muhammad Jibril

PR DEPOK - Usai adanya pengumuman PSBB total di DKI Jakarta yang mulai diterapkan pada Senin, 14 September mendatang, banyak pihak yang mulai bersiap-siap menyambut kebijakan tersebut.

Salah satunya adalah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI Persero).

Jika kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total tahap II sudah diterapkan, PT KAI menegaskan siap untuk memenuhi ketentuan dari aturan pembatasan tersebut.

Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Kian Melonjak, DPD Minta Jokowi Tinjau Ulang Pelaksanaan Pilkada 2020

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, pihak PT KAI bahkan sudah menerapkan secara ketat protokol kesehatan sejak kebijakan PSBB total tahap pertama.

Joni Martinus, VP Public Realtions PT KAI, mengungkapkan bahwa penerapan secara ketat protokol kesehatan sudah dilakukan sejak 10 April 2020.

Sejak tanggal 12 April 2020, PT KAI sudah mewajibkan pelanggan memakai masker dan mewajibkan penggunaan surat bebas Covid-19.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berkebun, Produsen Benih Tanaman Galakan 'Urban Farming'

Bersamaan dengan pengoprasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) sejak 12 Mei 2020, pihak KAI juga memeriksa terlebih dahulu suhu badan pelanggan agar tak melebihi 37,3 derajat celcius.

"KAI berusaha menjadikan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman dari penyebaran Covid-19," kata Joni dalam keterangannya Sabtu, 12 September 2020.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah