"Motor berbasis alikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies.
Baca Juga: Soal Munculnya Kerajaan Baru, MAKN: Tak Mampu Eksis di Masa Kini, Mereka Berorientasi pada Masa Lalu
Selain penerapan protokol kesehatan yang ketat, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini mengatakan bahwa pada PSBB ini, kapasitas penumpang kendaraan pribadi juga diatur.
Kendaraan pribadi, lanjutnya, hanya boleh diisi maksimal 1 baris 2 orang.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk penumpang yang satu tempat tinggal atau yang merupakan keluarga.
Baca Juga: Kasus Positif Kian Melonjak, IDI Jawa Barat Desak Pemprov Lakukan Evaluasi Angka Reproduksi Covid-19
"Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali bila kedaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," tutur Anies.
Selain kebijakan-kebijakan tersebut, Anies Baswedan juga meniadakan kebijakan ganjil genap selama PSBB total ini diterapkan di Jakarta.***